Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, kini menjadi tersangka setelah melaporkan kasus pencurian di restorannya.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Perkembangan ini memicu desakan keadilan dari Nabilah yang telah merasakan tekanan selama lima bulan terkait isu ini.
Kronologi Kasus Pencurian
Nabilah O'Brien melaporkan insiden pencurian yang terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Dalam insiden tersebut, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka pada bulan September 2025, dan kasus ini telah teregistrasi di kepolisian.
Nabilah juga menyatakan bahwa dia telah berjuang untuk membersihkan namanya dari tuduhan tidak berdasar yang membuatnya merasa tertekan selama lima bulan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Permintaan Keadilan dari Nabilah
Dalam sebuah pernyataan, Nabilah menyatakan, "Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara."
Lebih lanjut, Nabilah mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, dia diminta untuk mengakui pernyataannya sebagai fitnah dan bahkan dimintai uang sebesar Rp 1 miliar.
Nabilah pun meminta keadilan dari Komisi III DPR yang membidangi hukum serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini.
Respon Pihak Berwenang
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, mengonfirmasi bahwa ZK dan ESR telah dilaporkan ke Bareskrim. "Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya.
Keduanya dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan pada 9 Maret 2026, tetapi mereka telah mengajukan permohonan penundaan melalui kuasa hukum.
Peristiwa ini menjelaskan kompleksitas hukum yang muncul dalam kasus yang melibatkan pemilik restoran dan dugaan pencurian.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: