Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menunjukkan sikap tegas terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Kritik tersebut menyoroti pentingnya pemahaman hukum yang harus dimiliki oleh seorang kepala daerah dalam mengelola birokrasi pemerintahan.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Kepala Daerah
Dalam pernyataannya, Bima Arya menegaskan bahwa seorang kepala daerah harus memiliki bekal pengetahuan tentang kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan sebelum terjun ke dunia politik.
"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," ungkapnya.
Ia juga menunjukkan bahwa jika latar belakang seseorang tidak berasal dari dunia politik pemerintahan, perlu ada upaya cepat untuk belajar dan beradaptasi.
"Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," jelas Bima.
Kasus Dugaan Korupsi dan Proses Hukum
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026.
Saat ini, Fadia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan telah ditahan selama 20 hari.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Respons Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri, melalui pernyataan Bima Arya, telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di daerah tersebut.
"Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas," kata Bima.
Bima menekankan bahwa kepala daerah harus melaksanakan mandat yang diberikan oleh rakyat dengan menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari praktik korupsi.
"Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tutupnya.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: