Kamis, 05 MARET 2026 • 21:07 WIB

Hukuman 1 Tahun Penjara Bagi Mahasiswa Undip Terkait Produksi Konten Pornografi Berbasis AI

Author

Hukuman 1 Tahun Penjara Bagi Mahasiswa Undip Terkait Produksi Konten Pornografi Berbasis AI

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat dalam kasus produksi konten pornografi yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman selama tujuh bulan penjara.

Rincian Kasus

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Ketua Agung Iriawan membacakan putusan yang mengonfirmasi bahwa Chiko melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan putusan tersebut, Chiko terbukti melakukan produksi sebanyak 1.100 file foto dan video yang dikategorikan sebagai konten pornografi menggunakan teknologi AI.

Konten hasil produksi tersebut tidak hanya menyebabkan keresahan di masyarakat, tetapi juga dapat diakses secara publik, sehingga jejak digitalnya masih dapat ditemukan hingga saat ini.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Dampak Terhadap Korban

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Chiko mengakibatkan trauma psikologis bagi para korban yang merupakan alumni SMAN 11 Kota Semarang.

Wajah yang telah diedit dan dipublikasikan tanpa izin berkontribusi terhadap hilangnya privasi, serta menimbulkan penderitaan emosional bagi individu yang terlibat.

Dampak jangka panjang dari penyebaran konten asusila tersebut dapat memengaruhi kualitas hidup sosial dan mental para korban.

Reaksi Terkait Putusan

Setelah pembacaan putusan, kedua pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan akan pikir-pikir mengenai keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan teknologi, khususnya dalam pembuatan konten yang dapat merugikan individu lain.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU