Bareskrim Polri Minta Perbankan Tingkatkan Prosedur Keamanan Rekening untuk Lindungi Sistem Keuangan dari Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berupaya memberantas judi online di Indonesia dengan fokus pada pencegahan aliran dana kejahatan tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dalam konteks ini, perbankan diminta untuk memperketat prosedur pembukaan rekening serta meningkatkan deteksi terhadap transaksi mencurigakan.
Permintaan Peningkatan Pengawasan di Sektor Perbankan
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa perbankan memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah judi online.
Dalam konferensi pers di Jakarta, beliau tegas meminta pihak perbankan agar menerapkan prosedur pembukaan rekening yang lebih ketat.
Ia menjelaskan perlunya penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering dengan lebih ketat dan menyeluruh.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ungkapnya.
Himawan juga menambahkan bahwa penggunaan rekening untuk kegiatan perjudian dilarang, sambil menggarisbawahi pentingnya sistem deteksi dini untuk mengendalikan aktivitas perjudian.
Kesepakatan Baru antara Polri dan Perbankan
Sebagai bagian dari upaya percepatan penyidikan kasus judi online, Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan sektor perbankan.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Menurut Himawan, pemeriksaan rekening pelaku kejahatan kini dapat dilakukan di satu lokasi, yaitu kantor pusat perbankan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," ungkapnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan yang sering terhambat oleh birokrasi.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Bareskrim dan pihak perbankan dalam menangani masalah perjudian online.
Inisiatif Proaktif dalam Penanganan Kasus
Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang sejumlah Rp 58,1 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari perjudian online untuk dieksekusi oleh jaksa.
Penyerahan dana tersebut merupakan hasil laporan dari analisis di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," lanjut Himawan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam eksekusi aset ini adalah bukti nyata dari kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Polisi berkomitmen untuk terus menangani kasus perjudian online demi menjaga integritas sistem keuangan negara.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: