Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menuntaskan penyitaan uang sebesar Rp 58,1 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas perjudian online.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Tindakan penyitaan ini dilakukan melalui ketetapan hukum dan akan diserahkan kepada negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan ilegal.
Detail Penyitaan Uang Hasil Kejahatan
Pada Kamis, 5 Februari 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, uang tunai senilai Rp 58,1 miliar terlihat tersusun rapi dalam plastik bening. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Pihak Polri menetapkan bahwa uang yang disita akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses eksekusi hukum yang berlaku.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan bahwa tanggung jawab penyerahan uang kepada negara berada di tangan jaksa.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung
Penyitaan yang dilakukan merupakan implementasi pertama dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan terkait kejahatan.
Himawan menekankan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindaklanjuti kasus TPPU yang terjadi akibat perjudian online.
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari laporan analisis yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerjasama Antar Lembaga dalam Pemberantasan Judi Online
Dari 20 laporan akibat analisis, 16 di antaranya telah memperoleh keputusan hukum tetap. Total aset yang diteruskan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.
Penyampaian uang dilakukan oleh Brigjen Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, untuk diteruskan dalam setoran kepada negara.
Proses ini disaksikan oleh pejabat tinggi di Polri dan kementerian terkait, menunjukkan sinergi dalam penanganan judi online.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: