Rabu, 04 MARET 2026 • 23:03 WIB

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Langkah Hukum Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus CPO

Author

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Langkah Hukum Pasca Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengevaluasi langkah hukum selanjutnya setelah vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Tiga terdakwa tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim.

Rincian Vonis Bebas Tiga Terdakwa

Tiga individu yang terbebas dari tuduhan adalah eks Direktur Utama JakTV, Tian Bahtiar, aktivis Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Mereka terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait korupsi, yang menyangkut tata kelola komoditas timah dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Effendi, menemukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar dalam membangun pemberitaan adalah bagian dari tugas jurnalistik, yang tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat yang ditemukan dalam tindakan Tian, yang menggambarkan fungsi media dalam menyampaikan informasi.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Penilaian Majelis Hakim Terhadap Tindakan Terdakwa

Dalam kasus Adhiya Muzakki, majelis hakim berpendapat bahwa unggahan di media sosial yang dilakukannya tidak mencerminkan niat jahat. Unggahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari advokatnya, Marcella Santoso.

Sementara itu, Junaedi Saibih juga dibebaskan karena aktivitas yang dianggap sah dalam memproduksi seminar untuk pembelaan nonlitigasi. Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Junaedi terlibat dalam menyebarkan berita negatif mengenai Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut menunjukkan apresiasi terhadap konteks legal di mana tindakan para terdakwa dilakukan, mencerminkan pentingnya pemahaman terhadap kebebasan berekspresi.

Posisi Kejagung Menanggapi Putusan Bebas

Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengonfirmasi bahwa pihak Kejagung akan terus berupaya menegakkan keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan mengajukan kasasi masih dalam tahap evaluasi.

"Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," ujarnya saat menjelaskan sikap lembaganya pasc keputusan majelis hakim.

Sidang yang menghasilkan vonis bebas ini diselenggarakan pada dini hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dan memicu beragam respon dari masyarakat serta pihak yang terlibat.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU