Muhammad Suryo, seorang pengusaha rokok terkemuka, mengalami kecelakaan fatal saat mengendarai sepeda motor Harley Davidson di Kulon Progo, Yogyakarta, yang mengakibatkan istrinya, Anis Syarifah, meninggal dunia.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Kecelakaan tersebut juga melibatkan tiga individu lainnya, yang kini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Rincian Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, di simpang Melangsen, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon. Motor yang dikendarai Suryo dan istrinya bertabrakan dengan Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh Aab Abdullah dan putranya, Deva Nadil.
Tabrakan ini menyebabkan benturan yang parah, hingga Anis dan Deva terpental ke kali. Semua korban segera dilarikan ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa Anis tidak dapat diselamatkan oleh tim medis setempat.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Kunjungan Keluarga dan Kondisi Korban
Keluarga Suryo, diwakili oleh Dandan Jaya Kartika, mengunjungi Aab dan Deva di RSUD Wates pada Selasa, 3 Maret 2026. Dandan menyatakan, "Kami datang dengan itikad baik untuk menjenguk Aab dan Deva yang kini menjalani perawatan intensif."
Dalam kunjungan tersebut, juga hadir manajemen rokok HS dan Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko. Dandan menambahkan bahwa kondisi Aab dan Deva kini menunjukkan perbaikan, "Alhamdulillah kondisinya sudah jauh lebih baik."
Kondisi M. Suryo Pasca Kecelakaan
Muhammad Suryo juga mengalami kemajuan pasca operasi yang cukup panjang. Dandan menyatakan, "Pak Suryo sudah stabil, tapi mobilitasnya belum pulih sepenuhnya."
Selama kunjungan, keluarga memfasilitasi panggilan video antara Suryo dan Aab. Dandan menegaskan, "Kami mohon doa dari semua pihak agar almarhumah diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan."
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: