Pemerintah Indonesia kini tengah menelaah batas harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng Minyakita, seiring dengan adanya lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di tingkat global.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa diskusi mengenai penyesuaian harga ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Kenaikan Harga CPO dan Implikasinya
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengungkapkan bahwa pembahasan internal saat ini fokus pada dampak kenaikan harga CPO terhadap harga jual minyak goreng Minyakita.
Ia menegaskan, "Itu masih dalam kajian (menaikkan HET Minyakita). Sekarang untuk Minyakita DMO itu 35% kita serahkan ke Bulog untuk dikelola," menunjukkan langkah yang hati-hati dari pemerintah dalam menangani masalah ini.
Kenaikan harga CPO global menjadi variabel krusial dalam evaluasi tersebut, sementara Sarwo juga mencatat bahwa Indonesia merupakan produsen CPO terbesar, sehingga pasokan dalam negeri harus diperhatikan.
Sarwo menambahkan bahwa jika kajian ini berlanjut, diskusi akan melibatkan seluruh pelaku industri minyak goreng, meskipun hingga kini belum ada jadwal resmi untuk pemanggilan produsen.
Stabilitas Harga Melalui DMO
Skema domestic market obligation (DMO) diyakini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Sebanyak 35% dari total pasokan Minyakita dialokasikan untuk pengelolaan oleh Perum Bulog yang bertugas menyalurkan minyak tersebut ke pasar tradisional, dengan harga distribusi yang cenderung stabil di angka Rp15.700 per liter.
Sarwo menjelaskan, "Harga Minyakita di pasar yang mendapat suplai Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai HET," menunjukkan keberhasilan DMO dalam menjaga harga di pasar.
Namun, harga di luar skema distribusi Bulog terpantau masih melampaui batas HET, dengan Sarwo mencatat bahwa ada minyak goreng yang dijual hingga Rp17.000 dan Rp18.000 per liter, meskipun jumlahnya tidak banyak.
Pemantauan dan Pengawasan Pasar
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hingga 28 Februari 2026, terdapat 275 daerah di Indonesia dengan harga Minyakita di atas HET yang ditetapkan.
Data ini mencakup 25 kabupaten/kota di Jawa dan 250 lainnya di luar pulau tersebut, menunjukkan perluasan situasi yang perlu ditangani pemerintah.
Sarwo menyatakan bahwa meski kondisi pasar berfluktuasi, pemerintah tetap berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan yang diterapkan, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, Bapanas berupaya untuk memperhatikan setiap perkembangan harga dan pasokan agar dapat mengambil keputusan yang berdasarkan fakta yang valid.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: