Selasa, 03 MARET 2026 • 12:22 WIB

Pekerja Swasta Wajib Terima THR Penuh Sebelum Lebaran

Author

Pekerja Swasta Wajib Terima THR Penuh Sebelum Lebaran

Pemerintah Indonesia mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi pekerja swasta, tanpa opsi cicilan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa semua pekerja berhak atas THR sesuai dengan masa kerja mereka, dan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Pembayaran THR

Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

Jumlah total pembayaran THR dapat bervariasi antar perusahaan, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan yang berlaku. Saat ini, sekitar 26,5 juta pekerja di Indonesia diperkirakan berhak menerima THR.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR

Airlangga memproyeksikan bahwa total dana THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai Rp 124 triliun. Pembayaran ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Kenaikan konsumsi rumah tangga dianggap sebagai bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Penegasan Melalui Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Surat tersebut mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa THR dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU