Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman, telah dimutasi ke Divisi Hukum Polri sebagai sanksi atas keterlibatannya dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mutasi ini dipastikan melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya
Kombes Edy Setyanto menerima sanksi demosi dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang disiplin yang berlangsung pada 26 Februari 2026.
Hogi Minaya, yang terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, menjadi tersangka dalam insiden tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, di mana Hogi mengejar pelaku penjambretan untuk mempertahankan istrinya, Arsita.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Proses Disiplin dan Mutasi
Sidang disiplin yang diadakan di Polda DIY dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, yang memutuskan sanksi demosi bagi Edy Setyanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menekankan bahwa rotasi jabatan adalah bagian dari pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme di lingkungan Polri.
Ia menegaskan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjelaskan bahwa sidang ini tidak berkaitan dengan proses pidana atau kode etik.
Penanganan Kasus Hogi Minaya
Hogi Minaya dikenai dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kecelakaan yang diakibatkan oleh insiden tersebut.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa perkara terhadap Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," ungkap Bambang Yunianto terkait keputusan tersebut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: