Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) baru-baru ini melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Depok dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT PLN Indonesia Power untuk Tahun Anggaran 2024.
Rincian Kasus dan Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2026, mencakup gedung PT High Voltage Technology serta dua rumah yang terletak di Pancoran Mas dan Lebak Bulus. Ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap proyek migrasi unit pembangkitan Suralaya dari 500 kV ke 150 kV.
Total nilai pagu proyek ini mencapai Rp. 219.204.394.976, dengan nilai kontrak yang diterima oleh PT High Voltage Technology sebesar Rp. 177.552.218.661. Rincian tersebut menunjukkan besarnya dana yang terlibat dalam proyek yang kini menjadi sorotan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariaman menyatakan, 'Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3.'
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Proses dan Hasil Penggeledahan
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. Kejati DKI menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi.
Dari penggeledahan yang berlangsung, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang relevan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyitaan ini merupakan langkah krusial dalam mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Dapot Dariaman menyatakan, 'Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu.'
Komitmen Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi DKI menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas senantiasa diterapkan dalam setiap langkah penegakan hukum. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dapot menambahkan, 'Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.'
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat melihat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Tinggi DKI juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses ini.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: