Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah terjadinya pelanggaran kualitas pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian ini merupakan bagian dari evaluasi yang berlangsung pada awal Februari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah menu yang tidak memenuhi standar kualitas, termasuk adanya temuan roti berjamur dan lauk basi, menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.
Temuan Kualitas yang Mencolok
Menurut data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per tanggal 28 Februari 2026, terdapat 47 pelanggaran yang teridentifikasi di tiga wilayah operasional. Wilayah I mencatat lima kasus, sedangkan Wilayah II melaporkan 30 kasus, dan Wilayah III mencatat 12 kasus.
Menu yang berpotensi berbahaya bagi konsumsi masyarakat, seperti roti berjamur, buah busuk, serta lauk basah tidak layak, tercatat dalam laporan. Pemeriksaan lebih mendalam menunjukkan adanya telur mentah serta ketidaksesuaian pengolahan dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Langkah Penghentian Sementara
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa langkah penghentian operasional ini merupakan bagian dari standar prosedur untuk memastikan kualitas makanan. "Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh," tegasnya.
Keputusan ini diambil mengikuti hasil verifikasi dari tim pengawas yang mendalami aspek-aspek produk makanan, manajemen dapur, rantai distribusi, serta prosedur kontrol kualitas yang diterapkan.
Penegakan Standar Kualitas
Nanik menekankan bahwa program MBG memiliki hubungan yang erat dengan kesehatan anak-anak dan juga kredibilitas pemerintah dalam jaminan asupan gizi. Pengawasan yang ketat dan transparan menjadi kunci dalam pelaksanaan program ini.
Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah ditarik sebelum sampai ke konsumen. Namun, BGN tetap memberikan sanksi administratif sebagai tindakan tegas demi penegakan standar dan pembelajaran bagi semua pihak penyelenggara.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: