Pemerintah Indonesia mengeluarkan inisiatif untuk mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) demi mendukung pertahanan negara.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Langkah ini disampaikan melalui surat resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Arahan Kebijakan
Surat Menteri PAN-RB nomor B/22/M.SM.00.00/2026 mencakup sembilan poin penting terkait partisipasi ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran.
Dalam poin kedua, ditegaskan bahwa keikutsertaan ASN merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara serta penerapan semboyan BerAKHLAK.
Pelatihan tersebut mengandung makna mendalam yang mencerminkan loyalitas terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan pemerintah yang sah.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Pelatihan sebagai Wujud Bela Negara
Sesuai dengan poin ketiga dalam surat, pelatihan dasar kemiliteran diidentifikasi sebagai tindakan konkret dalam bela negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Asta Cita tersebut mencakup berbagai upaya untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta memperkuat kemandirian bangsa.
Ditegaskan dalam surat, 'Pelatihan Dasar Kemiliteran bagi ASN merupakan wujud nyata pelaksanaan Bela Negara sebagai implementasi Asta Cita 2.'
Proses Rekomendasi dan Implementasi
Dalam rangka implementasi kebijakan ini, pejabat pembina kepegawaian diarahkan untuk merekomendasikan ASN yang memenuhi syarat dan kompetensi agar bergabung dalam Komcad.
Partisipasi ASN dianggap penting untuk menciptakan sinergi dalam komponen pertahanan negara, sesuai dengan kebutuhan strategis nasional.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB menegaskan bahwa, 'Keikutsertaan ASN menjadi Komcad bersifat sukarela.'
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: