Bareskrim Polri berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam pelarian bandar narkoba, Koh Erwin alias Erwin Iskandar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap jaringan narkotika di Indonesia.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Koh Erwin melarikan diri ke luar negeri setelah terungkapnya kasus suap kepada eks Kapolres Bima Kota. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat melemahkan jaringan pedagang narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Awal Pelarian Koh Erwin
Koh Erwin memulai pelarikan dirinya setelah terlibat dalam kasus suap yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia berupaya meninggalkan Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang berlanjut.
Brigjen Eko menyatakan bahwa informasi mengenai rencana pelarian Koh Erwin diperoleh melalui pengembangan penyidikan yang melibatkan berbagai pihak. Tim Bareskrim melakukan pemantauan intensif terhadap individu yang dicurigai membantu pelarian tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Penangkapan Pelaku Pendukung
Tim gabungan Bareskrim mengidentifikasi Akhsan al Fadhli alias Genda, yang diduga berperan dalam membantu Koh Erwin menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. Hasil interogasi mengungkap bahwa Koh Erwin berencana untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Selain itu, Rusdianto alias Kumis juga tercatat sebagai fasilitator dalam upaya penyeberangan tersebut. Ia dihubungi oleh individu yang dikenal sebagai 'The Docter' untuk mempersiapkan kapal bagi Koh Erwin.
Rincian Penyiapan Pelayaran
Setelah mendapatkan cukup informasi, Rusdianto menghubungi seseorang bernama Rahmat untuk mempersiapkan kapal dengan biaya sekitar Rp7 juta. Ia kemudian mengantarkan Koh Erwin ke pelabuhan di Tanjung Balai sebagai bagian dari rencana pelayaran untuk melanjutkan pelariannya.
Namun, proses ini terhambat oleh upaya penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim. Kombes Handik Zusen menyatakan bahwa tindakan terukur diambil karena Koh Erwin sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: