Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dalam konteks transfer data ke Amerika Serikat (AS). Ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama bisnis dan teknologi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Meutya menjelaskan bahwa praktik transfer data sudah berlangsung sebelumnya dan ART memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi pedoman utama dalam pengelolaan data tersebut.
Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART
Menteri Meutya menyatakan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur transfer data, tetapi pula menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi data warga negaranya. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," tegasnya dalam acara peluncuran Sahabat AI di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa praktik pertukaran data telah ada sebelum perjanjian ini ditandatangani, sehingga ART hanya berfungsi untuk memperkuat kerangka hukum yang ada. Perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam setiap transaksi lintas negara.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Kepastian Hukum dalam Transfer Data
Sebagai salah satu poin kunci dalam ART, pemerintah memberikan jaminan bahwa Indonesia dapat memindahkan data pribadi ke AS. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan dalam proses ini. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkapnya.
Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung
Dalam perkembangan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur kunci untuk mendukung sektor e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menekankan bahwa kepastian aturan yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Ia menambahkan, "Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai." Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia berpotensi menarik lebih banyak investasi dalam sektor teknologi.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: