Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:32 WIB

Serangan Terhadap Mahasiswi di UIN Suska Riau: Kronologi dan Tindakan Responsif

Author

Serangan Terhadap Mahasiswi di UIN Suska Riau: Kronologi dan Tindakan Responsif

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, saat seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh seorang pria yang merupakan teman dekatnya menjelang pelaksanaan sidang skripsi.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Peristiwa yang terjadi pada pukul 08.30 WIB ini meninggalkan dampak serius, dengan korban mengalami luka akibat serangan tiba-tiba tersebut.

Kronologi Kejadian

Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa penyerangan terjadi secara mendadak dan tidak terduga. Korban, yang berinisial F, sedang bersiap untuk sidang skripsi ketika pelaku mendekat dan menyerangnya tanpa peringatan.

Pelaku melakukan serangan dengan membabi buta, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan. Perubahan mendadak dari situasi tenang menjadi mencekam ini menarik perhatian sejumlah mahasiswa yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Tindakan Cepat Pihak Kampus

Setelah kejadian tersebut, ketidakpastian segera diatasi oleh kesigapan mahasiswa dan pihak sekuriti yang ada di kampus. Mereka berhasil mengamankan pelaku segera setelah insiden berlangsung, yang memungkinkan penyelamatan korban dilakukan oleh tim medis dengan cepat.

Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra menekankan bahwa respons cepat ini merupakan kunci dalam mencegah situasi lebih parah.

Proses Hukum Pelaku

Pelaku, yang diketahui berinisial R dan berusia 21 tahun, telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyelidik menemukan bahwa motif dari pelaku diduga dilatarbelakangi oleh rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.

Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, pelaku telah dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun jika terbukti bersalah.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU