Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 16:24 WIB

Kecelakaan Mobil Melawan Arah di Jakarta: Pengemudi Ungkap Alasan Panik

Author

Kecelakaan Mobil Melawan Arah di Jakarta: Pengemudi Ungkap Alasan Panik

Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam, HM (25), menarik perhatian publik setelah berusaha melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

HM mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil karena panik saat dikejar oleh warga, yang membuatnya tidak menghentikan kendaraan meskipun berlawanan arah.

Pengemudi Mengaku Panik dan Takut Ditilang

HM menjelaskan bahwa ketakutannya terhadap kemungkinan ditilang oleh polisi menjadi pendorong utama saat mengambil keputusan untuk melawan arah. 'Karena saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang,' ujar HM.

Dalam kondisi panik, ia terus melanjutkan perjalanannya tanpa memperhatikan risiko yang ada, meskipun ia menyadari kesalahannya dalam berkendara.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Latar Belakang dan Alasan Perjalanan

HM yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjelaskan bahwa ia baru saja tiba di Jakarta untuk menemani pacarnya. 'Saya tidak tahu jalan, dari Surabaya, Karawang lalu mau ke Ancol sama pacar saya,' jelasnya.

Kekurangan pengetahuan mengenai rute perjalanan tampaknya berkontribusi pada keputusan berbahaya yang diambil oleh HM, memaksanya untuk melawan arus di salah satu jalan terpadat di ibu kota.

Temuan Pihak Polisi dan Tindak Lanjut

Setelah insiden tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa barang bukti di dalam mobil HM. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebutkan bahwa ditemukan dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan.

Selain itu, ada juga empat pelat nomor kendaraan berbeda yang teridentifikasi dalam mobil tersebut. Untuk perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU