Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:23 WIB

Pengemudi Mobil Calya Hitam Ditangkap Setelah Melawan Arus di Jakarta

Author

Pengemudi Mobil Calya Hitam Ditangkap Setelah Melawan Arus di Jakarta

Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang viral karena aksinya melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari evaluasi kepolisian terhadap tindakan berbahayanya di jalan raya.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Hafiz kini dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan perilaku berkendara yang mengancam keselamatan publik.

Latar Belakang dan Penetapan Status Tersangka

Hafiz Mahendra yang berusia 24 tahun menjadi sorotan setelah mengemudikan kendaraannya dengan cara yang sangat berbahaya di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta. Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status hukum Hafiz beralih menjadi tersangka, menggantikan status sebelumnya sebagai pelanggar lalu lintas.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Komarudin menyampaikan, 'Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan.' Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam konsekuensi hukum yang dihadapi oleh Hafiz sehubungan dengan perilaku ugal-ugalan saat berkendara.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Aspek Hukum dan Temuan Tambahan

Hafiz menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tindakan pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pelanggarannya tak hanya berisiko bagi dirinya, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Lebih jauh, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pelanggaran tambahan, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda dan dua senjata tajam dalam kendaraan yang digunakan oleh Hafiz. Kombes Pol Komarudin menambahkan, 'Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat.'

Kronologi Peristiwa yang Menyita Perhatian Publik

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, ketika Hafiz mengemudikan mobil dari arah Senen menuju Pasar Baru. Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa 'Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari.'

Hafiz diketahui melawan arus dengan kecepatan yang sangat tinggi, sehingga membahayakan pengendara lain di sekitarnya. Petugas lalu lintas berusaha menghentikan kendaraan tersebut saat memasuki ruas Jalan Gunung Sahari, yang merupakan satu arah.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU