Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

Ibu Berharap Keadilan untuk Anaknya yang Didakwa Pembunuhan di Mataram

Author

Ibu Berharap Keadilan untuk Anaknya yang Didakwa Pembunuhan di Mataram

Makkiyati, seorang ibu dari Lombok, mengungkapkan kesedihannya saat hadir di Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan tuduhan pembunuhan yang dikenakan kepada anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dia mengekspresikan kekhawatirannya atas proses hukum yang dijalani Radit, yang didakwa melakukan kejahatan di Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025.

Pengaduan di Komisi III DPR RI

Makkiyati, ibu Radit, mendatangi Komisi III DPR RI dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menyampaikan keberatan atas status terdakwa yang dijalani anaknya di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam pernyataannya, Hotman menyoroti keadaan ketika jenazah korban ditemukan, di mana Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan babak belur, tanpa berusaha melarikan diri.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga mengenai kebenaran di balik tuduhan yang dialamatkan kepada Radit.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dua Dugaan Penting dalam Perkara

Hotman Paris mempertanyakan logika yang mendasari tuduhan terhadap Radit, menegaskan bahwa jika Radit adalah pelaku, tidak seharusnya ia ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berdaya.

Ia juga menekankan kurangnya saksi yang dapat mengkonfirmasi peristiwa tersebut, sehingga mungkin ada pelaku lain yang belum teridentifikasi.

Pernyataan ini semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara lebih objektif dan adil.

Isi Dakwaan dan Kondisi Keluarga

Dakwaan yang dihadapi Radit meliputi Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang menyatakan bahwa peristiwa bermula saat Radit dan korban berkunjung ke Pantai Nipah setelah meninggalkan kampus.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia, yang diduga terjadi saat Radit melakukan tindakan kekerasan.

Meskipun demikian, pihak keluarga berpendapat pentingnya penegakan hukum yang lebih adil guna memperoleh kejelasan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU