Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengidentifikasi sindikat penipuan daring yang menggunakan modus SMS blast e-tilang palsu. Pengungkapan ini terjadi setelah laporan dari masyarakat mengenai adanya 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menjelaskan bahwa modus tersebut melibatkan penyebaran SMS oleh pelaku dengan menggunakan beberapa nomor telepon. Kasus ini berdampak pada kerugian finansial korban yang mencapai jutaan rupiah.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Penipuan ini berawal dari laporan Kejaksaan Agung yang mencatat adanya nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 pada 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan phishing yang telah beredar di masyarakat dan menyerupai website resmi milik Kejaksaan Agung RI.
Himawan menambahkan bahwa pelaku menyebarkan SMS blast menggunakan lima nomor telepon yang berbeda untuk memperluas cakupan penipuan ini. Modus ini mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Modus Operandi Penipuan
Korban penipuan mengaku mendapatkan SMS dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan tentang tagihan denda pelanggaran lalu lintas. Setiap pesan dilengkapi tautan yang mengarah ke situs E-Tilang palsu, menyusup ke dalam kepercayaan korban.
Indikasi bahwa penipuan ini juga terjadi di Sulawesi Tengah teridentifikasi melalui laporan LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu. Para korban yang terperangkap dalam skema ini diharuskan memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, yang berakibat pada kerugian besar.
Tindak Lanjut dan Penangkapan
Tim patroli siber Polri berhasil mengidentifikasi 124 tautan phishing lain yang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, enam nomor telepon tambahan yang digunakan oleh pelaku juga terungkap dalam pengembangan kasus ini.
Penyidikan yang mendalam membawa pada penangkapan lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten. Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan, seperti pengelola SMS blast dan penyedia kartu SIM.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: