Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 10:26 WIB

Permohonan Maaf LPDP Terkait Pernyataan Kontroversial Alumni Beasiswa

Author

Permohonan Maaf LPDP Terkait Pernyataan Kontroversial Alumni Beasiswa

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, telah meminta maaf terkait pernyataan alumni beasiswa, Dwi Sasetyaningtyas, yang menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan martabat Indonesia dan memicu kegaduhan di kalangan publik.

Pernyataan yang Memicu Kontroversi

Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, yang menyebutkan, 'cukup saya WNI, anak jangan', telah menyulut kritik dari berbagai kalangan.

Respons dari Sudarto menunjukkan keprihatinan terhadap dampak pernyataan tersebut, ia mengatakan, "Kami atas nama LPDP dan alumni mengucapkan permohonan maaf atas yang seharusnya (video viral) tidak perlu dan kita sangat menyesalkan."

Pernyataan ini menandakan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati dukungan publik yang diterima.

Tanggung Jawab Alumni LPDP

Sudarto menekankan pentingnya menjaga etika dan nilai kebangsaan di kalangan alumni LPDP.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Ia mengingatkan, 'Jangan lupa ya lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak'.

Pengingat tersebut bertujuan agar penerima beasiswa berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Meskipun banyak alumni telah memberikan dedikasi tinggi di berbagai sektor, Sudarto menekankan perlunya refleksi untuk menjaga integritas dan etika.

Proses Pemeriksaan Alumni yang Melanggar

LPDP juga mengungkapkan bahwa sedang terjadi proses pemeriksaan terhadap 36 penerima beasiswa yang belum memenuhi kewajiban mereka.

Sudarto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari 600 alumni berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan pemantauan media sosial.

Setiap kasus akan dinilai secara objektif dan proporsional sebelum sanksi diterapkan.

Sanksi tersebut dapat mencakup pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU