Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri menegaskan adanya kemungkinan pengembangan kasus penjualan bayi ke tingkat internasional jika ditemukan keterlibatan pihak asing.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Saat ini, sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus penjualan bayi.
Pengembangan Kasus Penjualan Bayi
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menyatakan bahwa meskipun fokus saat ini berada di tingkat nasional, pengembangan ke skala internasional tetap dimungkinkan. 'Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara,' ujarnya.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar institusi Polri. 'Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal... untuk melakukan yang namanya patroli siber,' tambahnya.
Pengembangan ini sangat penting mengingat bahwa para pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjangkau calon korban. Kasus ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Penangkapan dan Modus Operandi
Bareskrim Polri mengidentifikasi dua kelompok pelaku dalam kasus ini, yaitu kelompok perantara dan kelompok orang tua. Kelompok perantara terdiri dari sejumlah perempuan yang menetap di berbagai wilayah seperti Bali, Kepri, dan Jabodetabek.
Sementara itu, kelompok orang tua berfungsi sebagai penyedia bayi yang dijual. Beberapa nama yang terlibat dalam penjualan ini antara lain NH, LA, dan S, yang memiliki peranan penting dalam menjual bayi di lokasi-lokasi strategis. 'Aksi ini dilakukan sejak tahun 2024,' kata Nurul.
Jaringan penjualan ini juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Platfrom seperti TikTok dan Facebook digunakan secara aktif untuk menjangkau calon korban dan pembeli. 'Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos,' jelasnya.
Sanksi Hukum yang Dihadapi
Para tersangka diancam dengan beberapa undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Mereka dapat dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, tersangka juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman hukuman yang sama.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk berkoordinasi dengan pihak perbankan dan ahli pidana untuk menggali lebih dalam mengenai modus yang digunakan para pelaku.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: