Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:05 WIB

Kepergian Alex Noerdin: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Berpulang di Jakarta

Author

Kepergian Alex Noerdin: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Berpulang di Jakarta

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Keluarga melalui juru bicara, Okta Alfarizi, mengonfirmasi bahwa Alex meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan intensif.

Detail Perawatan Kesehatan

Alex Noerdin sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, sebelum dirujuk ke Jakarta untuk penanganan lebih lanjut akibat kondisi kesehatan yang terus menurun.

Selama perawatan, ia ditempatkan di Ruang Intensive Care Unit (ICU) di RS Siloam Semanggi dan mengalami kemunduran yang signifikan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Pengumuman Keluarga dan Proses Pemulangan

Okta Alfarizi mengungkapkan, "Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta Jam 13.30 WIB."

Keluarga kini berada di Jakarta untuk mengurus kepulangan jenazah, yang direncanakan untuk disemayamkan di rumah duka Jalan Merdeka, Palembang.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Kepergian Alex Noerdin terjadi saat dirinya menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendakwa dirinya dan beberapa terdakwa lain dengan pasal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 137.000.000.000.

Sidang perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan pihak kuasa hukum Alex sebelumnya berusaha mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU