Seorang anggota Brimob Polda Maluku bernama Bripda MS dipecat setelah terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa MTs berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Meskipun telah dijatuhkan sanksi kode etik, Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS tetap dilanjutkan.
Tindakan Disipliner dan Proses Hukum
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Bripda MS dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses sesuai kode etik.
Proses ini diatur oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, untuk memastikan tindakan disipliner berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah keputusan tersebut, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Ancaman Pidana dan Kelanjutan Kasus
Bripda MS dikenakan pasal berlapis dalam undang-undang, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini juga melibatkan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.
Polri menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan terbuka, memastikan keadilan akan dipenuhi dalam kasus ini.
Perhatian kepada Korban Lain
Di samping fokus pada penegakan hukum, Polri memberikan perhatian terhadap NK, kakak dari AT yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Saat ini, NK sedang menjalani perawatan intensif, dan mendapatkan pendampingan dari Polda Maluku serta Polres Tual.
Irjen Isir menambahkan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: