Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Lebaran. Usulan ini diharapkan dapat menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi menjelang hari raya.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja itu muncul di tengah penurunan kondisi ekonomi yang dapat menyebabkan perusahaan mengambil langkah-langkah untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Mekanisme Usulan Pembayaran THR H-21
Said Iqbal menegaskan bahwa pembayaran THR lebih awal sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. "Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Iqbal dalam konferensi pers daring.
Menjelang hari raya, terdapat modus dari perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. "Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK," ungkapnya, menekankan bahwa langkah ini menjadi perhatian serius bagi para pekerja.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang Terjadi
Said Iqbal mengungkapkan adanya kasus di mana sejumlah pekerja di perusahaan produsen mi instan baru-baru ini dirumahkan. Ia khawatir bahwa hal ini merupakan strategi perusahaan untuk menghindari pembayaran THR yang seharusnya menjadi hak pekerja.
"Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini, padahal kontraknya masih panjang hanya untuk menghindari pembayaran THR," ujarnya, menunjukkan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi.
Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Pekerja
Iqbal juga mencatat adanya pemutusan kontrak secara sepihak kepada karyawan outsourcing melalui pemberitahuan lewat WhatsApp. Hal ini menghilangkan kesempatan bagi karyawan untuk bertemu dengan perwakilan perusahaan dan menyampaikan protes atas tindakan tersebut.
Fakta bahwa modus tersebut diketahui melalui laporan dari para buruh ke posko pengaduan KSPI menunjukkan betapa pentingnya pengawasan menyangkut pembayaran THR. "Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan," tegasnya.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: