Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan serangkaian regulasi baru terkait pembangunan lapangan padel, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas olahraga tersebut.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Aturan terbaru ini ditetapkan setelah rapat khusus pada 23 Februari 2026, dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar pemukiman.
Larangan Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi larangan penerbitan izin untuk pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil untuk meredakan keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan saat bermain padel.
Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan, 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.' Keputusan ini diharap dapat memberikan solusi yang efektif bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dengan memindahkan lokasi lapangan padel ke zona komersial, diharapkan konflik dengan warga setempat dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Pembatasan Jam Operasional dan Kebisingan
Sebagai bagian dari regulasi baru, pemerintah juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi lapangan padel yang berada di dekat kawasan perumahan. Mengacu pada aturan tersebut, padel hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono menyatakan, 'Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga.' Aturan ini bertujuan untuk mengurangi keluhan terkait suara teriakan dari pemain dan bunyi bola yang dinilai mengganggu.
Selain itu, pengelola lapangan padel diharuskan melengkapi fasilitas mereka dengan peredam suara untuk mengurangi dampak kebisingan yang ditimbulkan.
Persyaratan Izin dan Penertiban Lapangan Tidak Berizin
Untuk membangun lapangan padel baru, kini harus mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pramono menekankan, 'Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.'
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pembangunan lapangan padel sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan, sehingga tidak merugikan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, pemerintah melakukan penertiban pada lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Saat ini, terdapat sekitar 397 lapangan padel yang sedang diperiksa kelengkapan perizinannya oleh Pemprov.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: