Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, secara resmi meminta maaf kepada keluarga Arianto Tawakal yang menjadi korban penganiayaan hingga menghilangkan nyawanya. Permohonan maaf ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda Maluku.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Hasil dari sidang tersebut juga memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Bripda Masias sebagai konsekuensi dari tindakan yang merusak citra institusi Kepolisian.
Proses Sidang Kode Etik Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku dengan keterlibatan majelis sidang yang dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam). Bripda Masias hadir dalam sidang tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Bripda Masias mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Ia menyatakan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Institusi
Bripda Masias juga mengekspresikan penyesalan yang mendalam terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob. Ia menyampaikan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.”.
Dalam pernyataannya, Bripda Masias mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya telah mencoreng nama baik institusi di mata publik, khususnya kepada masyarakat Kei di Tual. Ia menyatakan kesiapan untuk menerima semua konsekuensi hukum yang berlaku.
Pernyataan Polda Maluku tentang Penegakan Hukum
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin. Penegakan hukum terhadap Bripda Masias akan tetap berlangsung secara terpisah dan independen.
Polda Maluku menjamin komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum, dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Ia menyatakan, “Tidak ada ruang bagi impunitas.”.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: