Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 14:17 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Keselamatan Jamaah dalam Pembagian Kuota Haji

Author

Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Keselamatan Jamaah dalam Pembagian Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengungkapkan bahwa keselamatan jiwa jamaah harus menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Pernyataan ini muncul setelah ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dia mengingatkan bahwa regulasi mengenai kuota haji adalah yurisdiksi Arab Saudi dan Indonesia harus mengikuti ketentuan tersebut. Penekanan pada keselamatan jiwa jamaah diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ibadah haji.

Pembagian Kuota Haji dan Keselamatan Jamaah

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, "Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi." Pernyataan ini disampaikannya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa kuota haji yang diberikan merupakan kewenangan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Dalam konteks ini, Yaqut mengatakan bahwa keselamatan jiwa jamaah harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan ibadah haji.

Menurutnya, setiap pemimpin harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam pengambilan keputusan. "Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ujarnya.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Proses Hukum dan Penundaan Sidang

Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran termohon dari KPK, dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Kepala Biro Hukum KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penundaan itu disebabkan oleh tim KPK yang sedang menangani empat persidangan lain. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," ujar Budi Prasetyo.

Empat persidangan yang berlangsung bersamaan meliputi perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi

Penyidikan oleh KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama telah dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Upaya pencegahan yang diterapkan pada 11 Agustus 2025, mencakup Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji.

Keputusan KPK untuk menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka diumumkan pada 9 Januari 2026. Hal ini direspons oleh Yaqut dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya pada 10 Februari 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU