Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima notifikasi resmi dari otoritas kesehatan Australia terkait seorang pasien campak dengan riwayat perjalanan di Indonesia.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pasien tersebut adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang telah menjalani vaksinasi MMR lengkap dan melakukan perjalanan ke Perth pada awal Februari 2026.
Detail Kasus Pasien Campak
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pasien berangkat menggunakan Batik Air rute Jakarta–Perth pada 7 hingga 8 Februari 2026.
Gejala ruam mulai muncul pada 8 Februari di Perth, dan hasil tes PCR menunjukkan pasien positif campak.
Sampai saat ini, tercatat hanya satu kasus campak dengan tidak ada laporan kematian, dan informasi lebih lanjut masih dinantikan dari pihak Australia.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Koordinasi Internasional dan Respons Kemenkes
Kemenkes telah melakukan koordinasi lintas negara melalui mekanisme International Health Regulations (IHR) dengan pihak Australia dan juga berkoordinasi dengan WHO Indonesia.
Tindakan ini diambil untuk memastikan respons kesehatan masyarakat sesuai dengan standar internasional, mengingat sifat penyebaran penyakit campak.
Aji menambahkan bahwa pihak Australia masih dalam proses penelusuran lebih lanjut terhadap kasus ini dan belum memberikan informasi yang konklusif.
Langkah Penyelidikan Epidemiologi di Indonesia
Kemenkes, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi dan memperkuat surveilans sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan campak nasional.
Aji memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus tambahan terkait dengan pasien tersebut.
Surveilans kesehatan masyarakat tetap diperketat untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: