Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:54 WIB

Tantangan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Menjadi Sorotan Ketua MPR

Author

Tantangan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Menjadi Sorotan Ketua MPR

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dianggap terlalu tinggi bagi partai-partai politik di Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Muzani mencatat bahwa angka tersebut menjadi tantangan signifikan yang harus dihadapi banyak partai dalam upaya mencapai ambang batas yang diusulkan.

Pendapat Ahmad Muzani Mengenai Usulan Ambang Batas

Dalam wawancaranya di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Ahmad Muzani menyatakan pentingnya pertimbangan matang terkait ambang batas parlemen. "Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ungkap Muzani.

Beliau juga menambahkan bahwa meskipun ada urgensi untuk menetapkan ambang batas parlemen, ukuran yang tepat harus disepakati oleh semua elemen yang terlibat. Muzani menegaskan bahwa keputusan ini akan sangat bergantung pada kebutuhan serta diskusi di DPR.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Usulan Partai NasDem dan Dampaknya

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen. Dukungannya datang dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, yang berkomitmen terhadap usulan ini.

Usulan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang diproses. Jika disetujui, hal ini bisa merubah dinamika politik pada pemilihan mendatang, dan memberikan konsekuensi signifikan bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas yang lebih tinggi.

Tanggapan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai revisi RUU Pemilu dijadwalkan dimulai pada tahun 2026. RUU tersebut telah resmi dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2026.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan mengenai ambang batas parlemen pada 29 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas sebelumnya tidak memiliki dasar rasional yang kuat.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU