Seorang anggota kepolisian, Bripda DP (19), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di asrama Samapta Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah dilakukan untuk mengungkap fakta di balik insiden tragis ini.
Kronologi Kejadian
Bripda DP dibawa ke Rumah Sakit Daya pada hari Minggu pagi, namun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan medis.
Kombes Pol Zulhan Efendy, Kabid Propam Polda Sulsel, menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai dan menegaskan pentingnya mengetahui penyebab kematian.
"Iya, makanya kita bawa dari Rumah Sakit Daya kita geser ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk memastikan (penyebab kematian)," ujar Zulhan.
Informasi awal menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terjadi di dalam area asrama Samapta Polda Sulsel, tepatnya di ruang kantor Sabhara.
Penyelidikan dan Saksi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Kombinasi data dan bukti yang ada belum memberikan kesimpulan pasti tentang penyebab kematian Bripda DP.
"Tapi, ada enam orang kita periksa sementara ini," pungkas Zulhan, menekankan pentingnya proses investigasi.
Polda Sulsel berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan berharap hasil penyelidikan dapat segera dirampungkan.
Dampak dan Respons
Kejadian ini menyoroti masalah kekerasan di lingkungan kepolisian, yang memicu perhatian signifikan dari publik.
Berbagai kalangan mengutuk tindakan kekerasan ini dan mendesak perlunya reformasi kebijakan di tubuh institusi kepolisian.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia menyerukan perlunya bagi pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung.
Insiden ini juga menjadi pengingat akan tanggung jawab setiap anggota kepolisian untuk menjalankan tugas dengan baik dan profesional.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: