Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:50 WIB

Indonesia Siap Hadapi Pembatalan Tarif Resiprokal AS dan Meningkatkan Kerjasama Perdagangan

Author

Indonesia Siap Hadapi Pembatalan Tarif Resiprokal AS dan Meningkatkan Kerjasama Perdagangan

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif terkait pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hubungan perdagangan yang baik dengan AS sembari menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tarif tersebut.

Kesiapan Indonesia dalam Negosiasi

Seskab Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa sebelum keputusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah melakukan negosiasi terkait penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi produk-produk unggulan Indonesia di pasar Amerika.

Teddy mengungkapkan bahwa potensi penurunan tarif lebih lanjut dapat dicapai. "Setelah ada Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya," tambahnya.

Dia menekankan bahwa pemerintah Indonesia sudah siap menghadapi berbagai kemungkinan. "Tapi intinya pada prinsipnya, Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke? Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan, begitulah kira-kira ya," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap optimisme pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian di pasar internasional.

Permintaan Penegasan Tarif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan terkait situasi ini. Dia menegaskan permintaan Indonesia kepada pemerintah AS untuk tetap memberlakukan tarif impor 0 persen bagi produk unggulan asal Indonesia.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Permintaan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sebelumnya. Airlangga menjelaskan bahwa dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) memberikan kedua negara waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Ia menambahkan, jika dalam perjanjian tersebut pemerintah AS menerapkan kebijakan tarif global sebesar 10 persen, maka produk-produk unggulan Indonesia seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur harus tetap mendapatkan pembebasan tarif.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," jelas Airlangga.

Implikasi bagi Sektor Industri

Pemerintah Indonesia juga meminta agar tarif impor untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi tetap mendapatkan tarif 0 persen sesuai dengan kesepakatan ART. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dalam rapat dengan pejabat pemerintah AS, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki alur hukum yang memungkinkan untuk mendapatkan pembebasan tarif sesuai perintah presiden yang berbeda dari aturan yang dibatalkan.

Dengan kondisi ini, Indonesia menunjukkan upaya proaktif dalam mempertahankan posisinya di pasar internasional. Langkah ini penting untuk melindungi produk-produk lokal dari dampak tarif yang merugikan.

Situasi ini menjadi krusial mengingat potensi dampak negatif terhadap perekonomian akibat kebijakan yang tidak menentu.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU