Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 15:11 WIB

Proses Akhir Penyusunan Laporan Reformasi Polri oleh KPRP

Author

Proses Akhir Penyusunan Laporan Reformasi Polri oleh KPRP

Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah mencapai tahap akhir dalam penyusunan laporan yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang difinalisasi untuk menjelaskan poin-poin penting mengenai reformasi kepolisian.

Reformasi Polri: Aspek Kritis yang Dibahas

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KPRP akan mengkaji sejumlah aspek penting dalam upaya perbaikan citra kepolisian, termasuk sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

KPRP dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto dan dilantik pada 7 November 2025. Komite ini terdiri dari sepuluh anggota yang dipimpin oleh Jimly Asshidique, termasuk tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD dan beberapa mantan Kapolri.

Target dan Lingkup Kerja KPRP

Jimly Asshidique mengungkapkan harapannya agar KPRP dapat bekerja secara optimal. Meskipun tidak ada tenggat waktu ketat, ia optimis laporan dapat diselesaikan dalam waktu minimal tiga bulan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Ia menyampaikan, "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," menandakan fleksibilitas tim dalam menyusun laporan.

KPRP juga akan berkolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Audiensi dan Interaksi dengan Masyarakat

Sejak dibentuk, KPRP aktif melakukan audiensi dengan berbagai elemen masyarakat, salah satunya melalui Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid.

Jimly Asshidique menambahkan bahwa hasil temuan tim mereka bisa mendorong perubahan peraturan atau bahkan undang-undang jika diperlukan.

Ia menjelaskan, "Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang."

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU