Pasangan suami istri inisial AP dan DS belakangan ini mencuri perhatian publik setelah video pernyataan DS mengenai kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Menurut Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), keduanya adalah alumni penerima beasiswa dan diharuskan memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.
Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP
DS, dalam video yang diunggahnya di media sosial, menyatakan keinginan agar anak-anaknya memiliki paspor yang dianggap lebih 'kuat'. Ia menyampaikan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
LPDP menjelaskan bahwa meskipun DS telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai syarat beasiswa 2N+1, suaminya, AP, diduga belum memenuhi kewajibannya untuk kembali ke Indonesia.
Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa alumni berkontribusi kembali kepada negara yang telah membiayai pendidikan mereka melalui beasiswa.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Profil Karier AP dan Sanksi dari LPDP
AP merupakan alumnus program master di Utrecht University, Belanda, yang dibiayai oleh LPDP. Setelah menyelesaikan gelar Master of Science (MSc) pada tahun 2016, AP melanjutkan pendidikan doktoralnya dan meraih gelar PhD pada tahun 2022.
LPDP mengonfirmasi bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada AP jika terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Pernyataan resmi LPDP menyatakan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."
Kondisi ini menunjukkan bahwa LPDP memiliki mekanisme ketat dalam memastikan alumni berkomitmen untuk kembali dan berkontribusi bagi pembangunan di Tanah Air.
Prosedur Sanksi bagi Alumni yang Tak Kembali
Seorang alumni yang tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dua kali masa studi akan menghadapi serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh LPDP. Prosedur ini dimulai dengan konfirmasi keberadaan alumni, diikuti dengan surat peringatan.
Jika alumni tetap tidak memenuhi kewajiban, LPDP dapat menerapkan potensi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diberikan.
Direktur LPDP, Dwi Larso, mencatat bahwa sebanyak 413 penerima beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia sejak program diluncurkan, dengan beragam alasan, termasuk kondisi kesehatan dan urusan pribadi.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: