Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap Toko Bening Luxury yang terletak di Pluit, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan ini diambil akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Penyegelan ini dilakukan oleh Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan pemeriksaan administrasi berjalan efektif. Langkah ini bertujuan untuk menginvestigasi pelanggaran yang diduga terjadi dalam operasional toko perhiasan mewah tersebut.
Latar Belakang Penyegelan
Penyegelan Toko Bening Luxury merupakan bagian dari usaha Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menegakkan kepatuhan dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen, menegaskan, "Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan."
Langkah penyegelan dimaksudkan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan barang dan dokumen yang berkaitan dengan operasional toko. Nugroho menambahkan, "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan."
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Hasil Pemeriksaan yang Belum Terungkap
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan di Toko Bening Luxury belum bisa dipublikasikan. Nugroho menyatakan, "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor."
Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi untuk menentukan tindakan selanjutnya. Nugroho memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Penindakan di Beberapa Lokasi
Penyegelan tidak hanya terjadi di Toko Bening Luxury, tetapi juga melibatkan beberapa outlet lain yang menjadi sasaran pemeriksaan. Nugroho mengungkapkan, "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif."
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, khususnya berkenaan dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: