Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar di Maluku. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Sebagai langkah berikutnya, Bripda MS telah dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Rositah juga menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku.
Proses Penyelidikan Kasus Penganiayaan
Bripda MS, yang merupakan oknum anggota Brimob, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pelajar. Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, "Sudah (ditetapkan tersangka-red)" saat ditanya tentang status kasus tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, Bripda MS kini berhadapan dengan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku. Kombes Rositah menekankan pentingnya proses ini, dengan menyatakan, "Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku."
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Pernyataan Permohonan Maaf dari Polri
Sehubungan dengan penetapan tersangka, pihak Polri telah mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada publik. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan, "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," menekankan keseriusan insiden ini.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya Polri, yang dianggap dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Empati Terhadap Keluarga Korban
Polri juga menunjukkan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian ini dengan berempati kepada keluarga korban. Irjen Isir menyampaikan, "Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian itu."
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk bertanggung jawab atas tindakan anggota yang melanggar hukum, serta berupaya memperbaiki citra institusi di mata publik.
Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: