Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 20:44 WIB

Pernyataan Kontroversial Penerima Beasiswa LPDP Mengundang Permintaan Maaf

Author

Pernyataan Kontroversial Penerima Beasiswa LPDP Mengundang Permintaan Maaf

Seorang penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, baru-baru ini mengalami sorotan publik setelah ungkapan yang dinilai kontroversial viral di media sosial.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Melalui akun Instagramnya, DS meminta maaf dan menegaskan bahwa maksudnya tidak adalah untuk merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.

Permintaan Maaf DS

Permintaan maaf DS disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, melalui unggahan di Instagram. Ia mengakui bahwa ungkapan tersebut 'kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia.'

DS menambahkan, 'Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.'

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Di tengah bulan Ramadan, DS juga menyampaikan rasa syukurnya dan berharap dapat berkontribusi lebih bagi Indonesia di masa depan.

Respon LPDP Terhadap Kontroversi

LPDP merespons dengan penyesalan atas polemik yang terjadi akibat pernyataan DS. Mereka menyatakan, 'Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.'

LPDP juga menjelaskan bahwa para awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia, selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dalam kasus DS berjumlah lima tahun.

Status DS dan Kewajiban Kontribusi

LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi terikat secara hukum dengan lembaga tersebut. Mereka menyatakan, 'Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.'

LPDP juga berkomitmen untuk tetap mengingatkan bahwa para penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri, meskipun secara hukum mereka telah menyelesaikan tanggung jawab akademiknya.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU