Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 14:19 WIB

Penyelidikan Terhadap Mantan Kapolres Bima Terkait Aliran Dana Narkoba

Author

Penyelidikan Terhadap Mantan Kapolres Bima Terkait Aliran Dana Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan terkait dugaan menerima aliran dana dari dua bandar narkoba. Hal ini diungkap oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri dalam pernyataan resmi.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Zulkarnain menjelaskan bahwa Didik bersama mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi, terlibat dalam penerimaan uang ilegal yang mencapai miliaran rupiah dari transaksi narkoba.

Pengungkapan Kasus Aliran Dana

Dalam keterangan persnya, Kombes Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa AKBP Didik dan mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, AKP Malaungi, menerima dana dari bandar narkoba yang dikenal dengan sebutan 'B'.

Mereka didapati menerima setoran bulanan dengan jumlah mencapai Rp400 juta, di mana Didik memperoleh Rp300 juta dan Malaungi Rp100 juta.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Detail Transaksi dan Perkembangan Terbaru

Zulkarnain menambahkan bahwa total setoran yang diterima menembus angka Rp1,8 miliar, meskipun aliran dana dari bandar 'B' terpaksa terhenti akibat alasan finansial.

Setelah berhentinya setoran dari bandar tersebut, Malaungi berusaha mencari bandar baru dan menemukan Koh Erwin, yang bersedia memberikan dana sebesar Rp1 miliar.

Tindakan Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Bareskrim Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak jejak aliran dana yang diterima oleh jaringan ini.

Seiring dengan penyelidikan yang tengah berlangsung, Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan dan saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU