Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan baru mengenai tarif ekspor, dengan penetapan tarif sebesar 19% untuk produk Indonesia yang diimpor ke pasar AS. Sebelumnya, tarif ini berada di angka 32%, mencerminkan pergeseran signifikan dalam hubungan perdagangan kedua negara.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Kesepakatan ini juga mencakup penghilangan hambatan tarif hingga 99% bagi produk AS yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama ekonomi yang lebih erat antara kedua negara.
Penetapan Tarif dan Kulminasi Perjanjian
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada tanggal 20 Februari 2026. Proses legalisasi perjanjian ini akan memakan waktu 90 hari di kedua negara.
Di dalam struktur tarif baru, semua ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenakan tarif dasar sebesar 19%. Namun, beberapa produk, seperti minyak sawit, kopi, dan kakao, akan tetap bebas tarif.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Komitmen Pembelian Antara Indonesia dan AS
Dokumen perjanjian yang dirilis oleh pihak Whitehouse menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membeli produk dan jasa dari AS senilai total US$ 33 miliar. Pembelian ini dibagi menjadi tiga sektor utama yaitu energi, aviasi, dan produk pertanian.
Di sektor energi, Indonesia akan membeli produk senilai US$ 15 miliar, mencakup LNG, minyak mentah, serta produk dari kilang dan LPG.
Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Bilateral
Selain komitmen pembelian, pada tanggal 18 Februari 2026, pemerintah juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) yang memberikan landasan tambahan bagi kerja sama ekonomi bilateral. Terdapat sembilan MoU yang diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dalam bidang strategis.
Total nilai dari 11 MoU tersebut diperkirakan mencapai US$ 38,4 miliar, yang mencakup pengembangan mineral kritis dan hilirisasi silika untuk produksi semikonduktor.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: