Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:52 WIB

Penetapan Koko Erwin Sebagai Tersangka Dalam Kasus Narkoba dan Suap

Author

Penetapan Koko Erwin Sebagai Tersangka Dalam Kasus Narkoba dan Suap

Polda Nusa Tenggara Barat telah resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang melibatkan suap sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, melalui pesan WhatsApp, menandakan langkah-langkah hukum yang tengah diambil oleh pihak kepolisian.

Penyidikan Kasus Narkoba dan Suap

Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan status tersangka Koko Erwin, menyatakan, "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," saat menjelaskan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap Koko Erwin untuk melakukan penangkapan. Kholid menambahkan bahwa, "Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)."

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Keterlibatan Pihak dan Proses Hukum

Keterlibatan Koko Erwin terungkap melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyebutkan bahwa kliennya menyampaikan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dalam pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB.

Dikabarkan, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba di Polres Bima Kota, mengenal Koko Erwin. Ia mengaku menerima sabu seberat 488 gram, yang penyerahannya terjadi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Kaitan Antara Suap dan Bisnis Narkoba

Proses penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disinyalir memiliki hubungan erat dengan suap Rp1 miliar yang diberikan oleh Koko Erwin. Dalam berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi.

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, juga terungkap terlibat dalam rencana tersebut, dengan upaya mengatur skema agar bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU