PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan peringatan untuk mencegah aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Larangan tersebut ditujukan untuk menghindari potensi kecelakaan yang dapat terjadi pada masyarakat yang sering menggunakan area tersebut untuk ngabuburit.
Larangan Aktivitas di Jalur Rel
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menjelaskan bahwa jalur rel adalah area terbatas yang diperuntukkan semata-mata untuk operasional perkeretaapian.
Dia menekankan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama, sehingga aktivitas seperti duduk, berjalan, atau berfoto di sekitar jalur rel sangat perlu dihindari.
Pentingnya larangan ini didasari oleh banyaknya kejadian kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut. Data mencatat, sepanjang tahun 2025, terdapat 37 kecelakaan melibatkan pejalan kaki di jalur rel.
Statistik hingga Februari 2026 menunjukkan adanya lima kejadian serupa, menandakan bahwa risiko kecelakaan masih tinggi dan membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.
Ancaman Denda dan Sanksi Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi dasar hukum yang jelas mengenai larangan aktivitas di jalur kereta api.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi berat dapat dikenakan, yaitu pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000. As'ad menegaskan, "Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..."
Penegakan hukum ini bermaksud untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi nyawa warga, sebagai bagian dari komitmen KAI terhadap keamanan.
Sosialisasi dan Patroli Keamanan
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 5 Purwokerto aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel.
Kampanye dilakukan di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko yang ada.
Petugas keamanan juga melakukan patroli intensif di lokasi-lokasi yang rawan, diharapkan dapat meminimalisir potensi bahaya yang mungkin terjadi.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang arus mudik Lebaran.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: