Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 14:05 WIB

Proses Hukum Fandi Ramadhan, ABK Asal Medan dalam Kasus Narkoba Besar

Author

Proses Hukum Fandi Ramadhan, ABK Asal Medan dalam Kasus Narkoba Besar

Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal berusia 26 tahun asal Medan, menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Jaksa mengajukan tuntutan ini atas keterlibatan Fandi dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Rincian Kasus dan Proses Hukum

Fandi Ramadhan didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram. Proses persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Fandi terlibat dalam jaringan tersebut bersama beberapa orang lain, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir.

Seorang pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Proses penyelundupan dimulai pada April 2025, ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk bekerja di kapal tanker.

Metode Penyelundupan dan Temuan Narkoba

Jaksa menjelaskan, Fandi dan rekannya menerima kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas

Penyelundupan dilakukan di tengah laut, jauh dari dermaga, bertentangan dengan prosedur yang seharusnya.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut," demikian bunyi dakwaan.

Setelah ditangkap pada 21 Mei 2025, pihak berwenang menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China, yang positif mengandung metamfetamina.

Tuntutan Penjara dan Reaksi Keluarga

Pada 5 Februari 2026, jaksa mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," demikian isi tuntutan.

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan tersebut. "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini," ungkap Sulaiman dengan emosional.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU