Sebuah insiden serius terjadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, melibatkan seorang perempuan warga negara asing dan warga setempat, yang berujung pada tindakan pengancaman dengan senjata tajam.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kejadian tersebut dipicu oleh gangguan terhadap kegiatan tadarusan yang digelar oleh masyarakat setempat.
Awal Insiden dan Tindakan Agresif
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, ketika warga mengadakan tadarusan menggunakan speaker di sebuah musala. Perempuan WNA merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan dan mulai bertindak agresif dengan merusak mikrofon.
Setelah merusak alat tersebut, perempuan tersebut diduga mengambil ponsel milik salah seorang warga dan kembali ke vila tempatnya menginap. Hal ini memicu upaya warga untuk mengambil kembali ponsel yang dianggap hilang.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Pengancaman yang Memicu Ketakutan
Sekitar pukul 00.30 Wita, sekelompok warga mendatangi vila perempuan tersebut untuk meminta ponsel mereka kembali. Namun, ketegangan meningkat saat perempuan itu keluar dengan membawa parang dan mengancam warga dengan teriakan, 'what do you want,' sambil menunjukkan senjatanya.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menyatakan bahwa perempuan tersebut mengacungkan dua parang dan mengejar warga, menciptakan rasa takut di antara mereka yang hanya ingin mendapatkan barang mereka.
Usaha Meredakan Situasi oleh Warga
Warga berupaya meredakan situasi dengan mencoba merebut salah satu parang dari tangan perempuan tersebut. Meskipun mereka berhasil mengamankan satu parang, ketegangan masih berlanjut.
Insiden ini menarik perhatian masyarakat luas setelah video kejadian viral di media sosial, membuka diskusi tentang interaksi antara wisatawan dan penduduk lokal di daerah pariwisata.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: