Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyewaan 'safe house' untuk menyimpan uang hasil suap terkait pengimporan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terindikasi berjalan secara masif.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyitaan uang sebesar Rp 5 miliar dalam penggerebekan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penggerebekan KPK di Ciputat
Pada tanggal 13 Februari 2026, KPK melaksanakan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, menemukan lima koper berisi uang tunai yang diduga merupakan hasil kegiatan korupsi.
Budi Prasetyo menjelaskan, 'Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih.'
Uang yang disita terdiri dari mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, lengkap dengan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Dugaan Penyalahgunaan dalam Praktik Penyewaan
Budi Prasetyo menguraikan bahwa penyewaan safe house diduga digunakan untuk kepentingan pejabat DJBC yang terlibat dalam skema penggelapan ini.
Menurutnya, 'Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.'
KPK saat ini tengah mendalami fungsi safe house lain yang mungkin terkait dengan kasus ini, mencari tahu peran masing-masing dalam jaringan korupsi.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat DJBC dan perwakilan dari perusahaan PT Blueray.
Asep menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperlancar jalur importasi barang tanpa pengawasan yang seharusnya oleh DJBC.
Pemufakatan ini dimulai pada bulan Oktober 2025, dengan tujuan agar barang-barang yang diimpor tidak menjalani pengecekan yang sesuai aturan.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: