Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadapnya.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba dan penerimaan dana hasil kejahatan sebesar Rp 2,8 miliar.
Detail Penahanan dan Kasus
Penahanan AKBP Didik dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan, 'Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan.'
Tidak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Didik juga disangkakan terlibat dalam aliran dana dari narkoba yang mencapai Rp 2,8 miliar, yang dikaitkan dengan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Kronologi Penangkapan dan Penyidikan
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR pada 24 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Penangkapan ini mengungkap bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba yang terhubung dengan AN, istri seorang anggota Polri.
Menyusul penangkapan tersebut, Bripka IR, suami AN, menyerahkan diri dan mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, yang juga terlibat dalam praktik peredaran narkoba, memperdalam penyelidikan terhadap Didik.
Temuan Bukti dan Interogasi
Dalam proses penyidikan, AKP Malaungi mengonfirmasi bahwa dia menerima uang dari bandar narkoba antara Juni hingga November 2025, yang kemudian diserahkan kepada Didik.
Didik turut mengakui adanya penyimpanan narkotika di koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya, meningkatkan beban kasus terhadapnya.
Polisi juga menemukan sabu seberat 16,3 gram dan jenis narkotika lainnya saat melakukan penggeledahan di kediaman Aipda Dianita, yang terbukti positif menggunakan narkoba dan kini menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: