Keluhan tentang kebisingan dari sebuah lapangan padel di Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Suara bising yang mengganggu aktivitas sehari-hari tersebut akhirnya memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Salah satu warga bahkan telah melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI, menandakan kesejahteraan masyarakat yang terganggu akibat kebisingan yang berlebihan. Mengacu pada regulasi terkait, pemprov berjanji untuk menindaklanjuti keluhan dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas lapangan padel.
Regulasi Terkait Kebisingan
Kebisingan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal kebisingan agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Pasal 1 dari keputusan ini menegaskan bahwa 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan'.
Dalam dokumen tersebut, batas maksimal kebisingan untuk kawasan permukiman ditetapkan pada 55 dBA. Tingkat kebisingan ini sebanding dengan suasana kantor yang tenang, suara percakapan normal, serta suara mesin cuci dalam kondisi biasa.
Namun, laporan menunjukkan bahwa suara dari lapangan padel di wilayah tersebut melebihi batas maksimal yang ditetapkan. Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) mengungkapkan bahwa tingkat kebisingan yang dihasilkan berkisar antara 89 hingga 91 dB(A), dengan puncak kebisingan mencapai 102 dB(A).
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dampak Kebisingan Terhadap Masyarakat
Studi oleh Martin Higgins AM berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menunjukkan bahwa suara dari lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan suara tenis. Dalam hukum akustik, tambahan 10 dB akan membuat suara terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Ketika permainan berlangsung di tingkat klub, sebuah lapangan padel mampu memproduksi rata-rata 88 suara benturan yang berbeda. Hal ini berpotensi menciptakan ketidaknyamanan yang signifikan bagi masyarakat di sekitar lapangan.
Pengaturan mengenai kebisingan juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalam Perda, pasal 1 menyatakan bahwa setiap tempat usaha harus menghindari penciptaan gangguan, termasuk pola kebisingan yang bersifat polusi suara.
Langkah Pemprov DKI Jakarta Menyikapi Keluhan
Merespons keluhan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk memanggil pengelola lapangan padel serta pihak terkait. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional dan perizinan yang berkaitan dengan lapangan padel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pramono Anung menegaskan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Apabila pelanggaran ditemukan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan bahwa aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat. Tindakan yang sesuai harus diambil untuk memberikan kenyamanan bagi warga di Haji Nawi dan sekitarnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: