Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menyerahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Penyerahan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Proses Penyerahan Draf RUU
Draf RUU Hukum Masyarakat Adat diserahkan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai di hadapan anggota Baleg DPR.
Dalam acara tersebut, Pigai menyampaikan bahwa naskah tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat adat yang dikumpulkan selama diskusi.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Pentingnya Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat
Menteri Pigai menegaskan urgensi pengakuan hukum bagi masyarakat adat dan tradisional melalui regulasi yang jelas.
Dia menyarankan model pengakuan di Amerika Serikat yang membagi masyarakat dalam beberapa kelompok, yang diharapkan bisa diadaptasi di Indonesia.
Rencana Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat
Sebagai bagian dari RUU, Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat untuk memperkuat pengakuan hak-hak mereka.
Komisi diharapkan dapat memberikan suara bagi masyarakat adat terkait hak atas tanah dan kebebasan berorganisasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: