Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta Utara setelah diduga mencuri uang dan perhiasan milik ayah pacarnya dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan di rumah pelaku, di mana ditemukan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai.
Rincian Kejadian Pencurian
Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, ketika FIM berhasil masuk ke rumah Candra Arya di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan listrik padam, memberikan kesempatan bagi tersangka untuk beraksi.
Setelah memasuki rumah, FIM langsung menuju ke kamar di lantai dua dan mengambil brankas berisi uang dan perhiasan. Ia lalu membawa brankas tersebut ke kontrakannya dan membongkar isinya.
Pelaku memisahkan uang senilai Rp 60.950.000 dan sejumlah perhiasan emas ke dalam plastik hitam untuk disimpan. Selain itu, ia juga menyembunyikan uang Rp 20 juta di dalam kotak HP yang diletakkan di bawah rak.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Proses Penangkapan Tersangka
Pelaku ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Tim kepolisian menemukan barang bukti berupa uang dan perhiasan hasil pencurian setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, menerangkan bahwa pelaku mengaku telah menemukan kunci rumah korban sekitar satu bulan sebelum aksi pencurian. Ia merencanakan pencurian tersebut saat mengetahui bahwa korban berada di toko katering dekat rumahnya.
Selama beraksi, FIM juga dapat mengetahui posisi kamera pengintai yang terpasang di rumah korban, sehingga dapat menghindari deteksi dari sistem pengawasan.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa selain uang Rp 80.950.000, perhiasan yang dicuri terdiri dari sejumlah gelang emas, kalung, dan cincin. Rincian perhiasan mencakup enam gelang kroncong emas dengan total berat 40 gram, kalung emas seberat 8 gram, dan beberapa cincin emas.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka FIM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan properti pribadi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: