Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 11:29 WIB

Peningkatan Kesadaran Perpajakan: 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via Coretax

Author

Peningkatan Kesadaran Perpajakan: 2,9 Juta Wajib Pajak Melapor SPT via Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 18 Februari 2026, 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Data dari DJP mengungkapkan bahwa dari total pelaporan yang tercatat, terdapat 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Selain itu, sebanyak 594 laporan diajukan oleh wajib pajak badan untuk pajak dengan tahun buku yang berbeda, serta 16 wajib pajak badan melapor dalam mata uang dolar AS.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Progres Aktivasi Akun Coretax

Laporan dari DJP menunjukkan kemajuan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, dengan total 13.924.414 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka.

Rincian pengguna akun terdiri dari 12.942.290 untuk wajib pajak orang pribadi, 892.396 untuk wajib pajak badan, 89.503 untuk instansi pemerintah, dan 225 untuk perdagangan melalui sistem elektronik.

Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak

DJP menyediakan panduan bagi wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax secara mandiri, termasuk instruksi yang dibagikan melalui media sosial resmi mereka.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan tambahan, DJP juga memiliki layanan Kring Pajak di nomor 1500200 dan dukungan petugas di kantor pajak terdekat. Pihak yang terlambat dalam pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi, yakni denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU