Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:31 WIB

Pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri Dimulai Minggu Pertama Puasa 2026

Author

Pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri Dimulai Minggu Pertama Puasa 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri, akan dicairkan pada minggu pertama bulan puasa mendatang.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Jika bulan puasa dimulai pada 19 Februari 2026, pencairan THR tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 26 Februari 2026.

Detail Penggunaan Anggaran THR

Menteri Purbaya menjelaskan bahwa komponen THR yang akan dicairkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komponen tersebut mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja.

Bagi pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, tunjangan profesi akan dibayarkan dalam satu bulan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Alokasi Anggaran THR 2026

Dalam acara yang berlangsung pada 13 Februari, Purbaya memperkirakan total alokasi anggaran THR untuk tahun 2026 sebesar Rp 55 triliun.

Anggaran ini mengalami kenaikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 49 triliun.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta aparatur, selaras dengan kebijakan fiskal yang ada.

Kewajiban dan Hak Pegawai

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima komponen THR yang sama dengan PNS, dengan penyesuaian pada Gaji Pokok sebesar 80%.

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri menghadapi biaya hidup selama bulan suci Ramadhan.

Pentingnya penyaluran THR sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU